Beranda | Artikel
Hukum-Hukum Khusus Sholat Bagi Wanita - Bagian 3 - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Rabu, 26 Juli 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.

Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin dengan pembahasan mengenai “Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita (Bagian ke-3)“. Kajian ini lebih membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Sholat Berjama’ah Bagi Wanita, Wanita Sholat di Dalam Masjid dan Adab-adab Sholat di Masjid Bagi Wanita.

.

Ringkasan Audio Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita (Bagian ke-3)

4. Sholat Jama’ah Bagi Wanita

Sholat berjama’ah bagi wanita merupakan suatu hal yang dipreselisihkan oleh para ulama. Adapun pendapat jumhur ulama, mereka membolehkan seorang wanita menjadi imam bagi para wanita di dalam sholat berjamaah.

Wanita juga boleh mengeraskan bacaan tatkala membaca didalam sholat jika tidak ada laki-laki bukan makhrom yang mendengarnya. Hal ini karena asal hukum suara wanita bukan aurat. Berdasarkan al ahzab 53:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّـهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ …أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّـهِ عَظِيمًا﴿٥٣﴾

Artinya: ….Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

Dan belum ada dalil yang melarang wanita berbicara. Yang dilarang adalah wanita melemah lembutkan suaranya didepan laki-laki.


 

5. Wanita Sholat di Dalam Masjid

Wanita dibolehkan keluar dari rumah untuk sholat berjamaah bersama laki-laki di masjid. Tetapi sholatnya wanita di rumahnya lebih baik bagi mereka guna menjaga pandangan dari laki-laki asing.

Ini menunjukan bagaima islam sangat menjaga agar wanita terjaga dari pandangan laki-laki yang bukan makhromnya.

Penjelasan lebih lengkap ada di audio kajian.


 

6. Adab-adab Sholat di Masjid Bagi Wanita

a. Memakai pakaian yang menutupi aurat dan berhijab yang sempurna.

b. Tidak memakai wangi-wangian.

Para wanita harus menjaga auratnya, dan salah satu kiat menjaga auratnya adalah tidak keluar dalam keadaan berdandan. Dan salah satu jenis berdandan adalah memakai minyak wangi.

Dengar pendapat para ulama pada menit ke 01:11:00

 

Pertanyaan yang ada dikajian ini ada pada menit 1:14:44. Adapun beberapa pertanyaan yang dibahas adalah:

  1. Bagaimana wanita mendapatkan pahala sholat syuruq layaknya laki-laki yang sholat syuruq? (1:14:00)
  2. Hukumnya wanita yang mencuci bajunya dengan menggunakan pewangi pakaian?(1:17:00)
  3. Bolehkan seorang wanita sholat subuh di mushola dekat rumah? (1:19:00)
  4. Bagaimana jika ada imam wanita yang membuat posisi imam seperti imam laki-laki?(1:21:00)
  5. Bagaiaman posisi duduk tahiyat akhir pada sholat dua rekaat, iftirash atau tawaruq? (1:23:00)
  6. Bagaimana posisi kaki wanita yang sholat berjama’ah? Apakah dirapatkan seperti posisi kaki jama’ah laki-laki? (1:23:00)

Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita (Bagian ke-3)


Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Hukum-Hukum Khusus Sholat Bagi Wanita”. Jangan lupa untuk turut membagikan artikel dan audio kajian “Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita” serta link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/27841-27841/